ASN & Anggota DPRD Dapat THR Dan Gaji Ke-13, Pengesahan Raperda Digenjot

share on:
Rapat Paripurna Ke 6 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang

UPDATEINDONESIA.COM- Usulan pembahasan Raperda Tunjangan Hari Raya dan Tunjangan ke-13 bagi PNS serta Anggota DPRD di Bontang terus digenjot. Langkah tersebut ditempuh Pemkot Bontang bersama DPRD sebagai upaya dan apresiasi kepada pejabat negara yang telah bekerja untuk kemajuan Bontang.

"Aturan ini ditargetkan rampung dalam waktu 5 hari," kata Ketua DPRD Bontang, Nursalam usai rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah tentang raperda tunjangan hari raya dan gaji ke-13, di Gedung DPRD, Senin (13/5).

Dijelaskan Nursalam, dasar percepatan pembahasan produk hukum tersebut telah tertuang dalam Permendagri Nomor 120/2018 Tentang Pembentukan Hukum Daerah.

Di dalamnya mengatur Pemda bisa mengajukan pembahasan Perda tanpa melalui Prolegda, sebuah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terpadu,terencana dan sistematis karena alasan aturan hukum lebih tinggi.

Nantinya, aturan ini mengatur besaran rupiah yang diterima oleh Pejabat Negara, Walikota, Wakil Walikota, anggota DPRD, dan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkot Bontang.

Rencananya, seusai tanggapan fraksi, dewan selanjutnya akan menyambangi biro hukum Provinsi Kaltim untuk harmonisasi. Setelah seluruh prosesnya selesai, paripurna pengesahan bisa dilakukan, Jumat 17 Mei 2019.

“Biasanya pembahasan Raperda butuh waktu paling singkat 1 bulan, tapi ini karena mendesak makanya harus selesai,” pungkas Ketua Dewan dari Fraksi Golkar itu.

Sebelumnya, Walikota Bontang Neni Moerniaeni dalam nota penjelasannya menyebutkan, pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 sebagai bentuk kebijakan dan penghargaan pemerintah atas kontribusi anggota DPRD dan PNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional di daerah.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Sedangkan besaran THR bagi tenaga Non PNS sebesar satu juta,” ungkap Walikota Neni.

 

Wartawan : Sena
Up.Editor  : Kartika Anwar