Era Baru Baiq Nuril Usai Terima Keppres Amnesti Jokowi

share on:
Baiq Nuril terima salinan keppres Amnesti Jokowi (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

UPDATEINDONESIA.COM- Mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun akhirnya menemui Presiden Joko Widodo. Baig Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 15.12 WIB, Jumat (2/8). 

Kedatangan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu untuk menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) dengan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti, yang sebelumnya ditandatangani Presiden Jokowi pada akhir Juli 2019. 

Presiden Jokowi sendiri menerima Baiq Nuril di ruang kerjanya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat dengan didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Selepas pertemuan, Baiq Nuril yang terlihat tak dapat menyembunyikan perasaan bahagianya. Nuril mengatakan keppres tentang pemberian amnesti dari Jokowi merupakan surat yang sangat berharga untuknya. 

"Surat ini kalau bisa saya mau bingkai dengan bingkai emas, saya mau pajang," kata perempuan yang sempat divonis 6 bulan penjara dalam kasus pelanggaran UU ITE itu sambil menahan tangis dengan mata berkaca-kaca, seperti dikutip CNN Indonesia.

Baiq pun tak lupa mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan selama dirinya menjalani proses hukum. Ucapan tersebut Baiq sampaikan langsung kepada Presiden Jokowi.

Disinggung soal pekerjaannya, Nuril menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa dirinya sudah tak bekerja sejak kasus hukumnya berjalan. "Beliau bertanya kalau saya masih kerja atau berhenti. Saya menjelaskan kalau sejak pelaporan itu saya sudah berhenti bekerja," tuturnya. 

Baiq Nuril merupakan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang divonis 6 bulan penjara. Perkara ini bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan telepon dengan atasannya, Muslim, yang dianggap melecehkan. Merasa dipermalukan, Muslim melaporkan perkara itu ke polisi.

Baiq Nuril awalnya dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perempuan asal NTB itu sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, namun langkah hukumnya ditolak majelis hakim agung. Hingga akhirnya Amnesti disetujui DPR karena memandang Baiq Nuril bukan seorang pelaku, melainkan korban yang melindungi diri dari kekerasan verbal dan seksual. (*)