Gegara Narkoba, Pria 22 Tahun ini Dibui

share on:
MW DISCIDUK POLISI KARENA NARKOBA

UPDATEINDONESIA.COM- Seorang pria berusia 22 tahun tertangkap membawa narkoba jenis sabu, di Jalan Yos Sudarso III, Gang Prima, RT 37, Desa Sangatta Utara, Kutai timur, Selasa (25/9) malam.

 

Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan menyebutkan, Pria berinisial MW tersebut diamankan Unit Satres Narkoba Polres Kutim lantaran kedapatan membawa sabu seberat 0,37 Gram.

 

“Penangkapan terhadap MW dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita,” tutur Teddy.

 

Dikatakan Teddy, penangkapan terhadap MW berawal dari adanya laporan masyarakat setempat sejak awal September lalu. Dari laporan tersebut pihaknya melakukan pengembangan kasus dan dan menemukan tersangka MW berdiri di pinggir Gang Prima.

 

“Setelah dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan satu poket kecil narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kantong celana bagian depan sebelah kiri,” tambahnya.

 

Selain mengamankan barang terlarang milik MW, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) lainnya, seperti satu buah handphone, dan plastik klip yang digunakan MW menyimpan narkoba.

 

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kutai Timur dan ditangani Sat Res Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, MW diganjar Pasal 114 ayat (1) jounto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tutup Teddy.