KPU : Hari Ini Batas Akhir Penyerahan LPPDK Partai/Caleg, Jika Tak Ingin Dicoret

share on:
Komisioner KPU Kota Bontang,Saparuddin

UPDATEINDONESIA.COM- Proses panjang pelaksanaan  Pemilu serentak 2019 memasuki babak akhir. Pasca hari pencoblosan sejak 17 April 2019, panitia kini disibukan dengan rekapitulasi suara, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan. Hasil pleno tingkat PPK selanjutnya akan diplenokan di tingkat Kota.

Namun tugas Partai Politik (Parpol) atau Caleg yang bertarung 2 pekan lalu belum selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan Parpol dan calon anggota legislatif untuk men
menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) paling lambat 02 Mei 2019.

Aturan tersebut dilontarkan Komisioner KPU Bontang, Safaruddin usai memantau pleno akhir rekapitulasi data Pemilu di tingkat PPK Bontang Selatan,  Selasa (30/4/2019) malam.

Dijelaskannya, Parpol atau caleg yang tidak melaporkan LPPDK hingga batas akhir maka dapat dipastikan tidak akan dilantik atau dinyatakan gugur sebagai anggota DPRD. Bahkan, namanya  akan dicoret dan perolehan suara diberikan kepada partai atau caleg lain. Sekalipun caleg tersebut menang perolehan suara.

"Aturan ini berlaku bagi semua caleg di seluruh Indonesia mulai 26 April sampai 02 Mei 2019," kata Safaruddin.

Ditegaskan,  jika ada salah satu parpol tidak melaporkan dana kampanye maka calegnya juga tidak akan dilantik meski terpilih.

Dengan demikian, pihak KPU Bontang meminta kepada seluruh parpol dan caleg supaya segera menyerahkan laporan dana kampanyenya.

Aturan tersebut merupakan regulasi KPU yang wajib ditaati oleh para peserta pemilu. Yakni mulai dari laporan awal dana kampanye, LPSDK hingga LPPDK pasca pemilu. Selanjutnya, LPPDK dari parpol maupun dari caleg yang telah disetor  ke KPU akan diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU Provinsi pada 2 Mei.

"Seyogyanya laporan LPPDK disetor ke KPU paling lambat 01 Mei 2019, namun jarak Bontang-Samarinda masih memungkinkan penerimaan berkas LPPDK di 02 Mei 2019," terang Safaruddin.

 

Wartawan : Sena
Up. Editor : Kartika Anwar