Kurir Narkoba Tertangkap, Sabu 499 Gram Dibungkus Kemasan Jajanan anak

share on:
Kurir Narkoba yang berprofesi sebagai kuli bangunan tertangkap membawa sabu - sabu 499,43 gram yang dibungkus dengan kemasan jajanan anak

UPDATEINDONESIA.COM- Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda menangkap seorang buruh bangunan bernama Tri Sona Putra alias Sona (25) warga Jalan Jelawat Gang 09 RT 01, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir,  Kalimantan Timur.

Pria kelahiran 1994 itu ditangkap di Jalan Simpang 3 Kebon Agung Kelurahan Lempake Samarinda Utara, Rabu (27/3), sekitar pukul 17.00 WITA. Dari tangan tersangka aparat menemukan 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 499,43 gram.

Selain menyita narkoba, aparat juga menahan barang bukti lain milik tersangka berupa 10 bungkus gery, 1 plastik warna hitam, 1 unit handphone merk hammer beserta sim card, 1 unit sepeda motor honda jenis vario warna putih dengan plat nomor KT 2079 MH.

BB NARKOBA

Data dan fakta siaran pers yang diterima redaksi updateindonesia.com  menyebutkan penangkapan pria itu berawal ketika anggota Satres Narkoba Polresta Samarinda mendapat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak gerik pelaku saat menempuh perjalanan dari Bontang menuju Samarinda menggunakan sepeda motor.

Guna memastikan laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Polresta Samarinda membuntuti tersangka saat melintasi Kebun Raya Samarinda. Tak ingin buang-buang waktu lama pria yang dicurigai tersebut kemudian di cegat di Simpang Tiga Kebon Agung Lempake.

Naas, tersangka sempat berusaha melarikan diri saat dihentikan aparat. Beruntung aparat sigap melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada tersangka.

Alhasil aparat berhasil menemukan 1 unit hp merk hammer dengan sim card dari kantong celana depan sebelah kiri. Serta 10 bungkus gery masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkusan plastik hitam yang digantung pada bagian depan motor tersangka.

Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan sat resnarkoba Polresta Samarinda guna proses hukum pengembangan kasus lebih lanjut.

 

(SN / K.A - Up.Ed)