Sainte Lague - Metode Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2019

share on:

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019.
(So, Jangan Lupa Gunakan Hak Pilihmu yaaaa~~)

Berbeda dari tahun sebelumnya, ang menarik dari pelaksanaan Pemilu 2019 kali ini yaitu tidak lagi menggunakan metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, tapi pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?

http://bit.ly/saintelagueUPI