Tersangka Penebar Kebencian Di Grup Busam Terancam 6 Tahun Penjara

share on:
Tersangka penebar kebencian di Grup Facebook Bubuhan Samarinda (Busam) ditahan di Polresta Samarinda (Foto Istimewa)

UPDATEINDONESIA.COM - Pria berinisial AA (30) tahun terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Samarinda lantaran ulahnya memposting isu SARA (suku, ras dan agama) dan ujaran kebencian di akun media sosial.

Wakasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Triyanto mengatakan, mulanya postingan AA bertuliskan ujaran kebencian ditujukan kepada 3 suku besar di Kalimantan ditemukan di akun grup facebook Bubuhan Samarinda (Busam).

“Tersangka terjaring penyebar ujaran kebencian saat Petugas Cyber (admin Facebook Polresta Samarinda) tengah melakukan patroli Cyber di dunia maya,” terang AKP Triyanto kepada awak media, Senin (28/1/2019).

Tersangka AA yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta awalnya diamankan aparat Polres Kubar di kediamannya, yang berada di jalan Masjid RT 01 Kelurahan Damai Kota, Kabupaten Kutai Barat pada Sabtu dua hari lalu.

Kemudian dipindahkan ke Polresta Samarinda beserta 1 rangkap screenshot bukti percakapan AA.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersabgka AA dikenakan pasal 28 juncto 45A, ayat 2, Undang Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkasnya.

AA sendiri mengaku menebar ujaran kebencian lantaran kesal dengan ulah temannya yang juga berada dalam satu grup di media sosial tersebut. AA mengaku tersinggung dengan ucapan temannya sehingga membalasnya dengan komentar pedas berbau ujaran kebencian. *