10 Tersangka Baru Kasus Proyek Di Bengkalis

share on:
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK. (Dylan Aprialdo Rachman-Kompas.com)

UPDATINDONESIA.COM- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tetapkan 10 tersangka baru dalam kasus mark up proyek Jalan senilai Rp2,5 triliun di Kabupaten Bengkalis,Riau.

 

Mereka inisial MN (mantan Kepala Dinas PU Bengkalis), HS (swasta), MB (swasta), TAK (Pejabat Pembuat Komitmen), IKS (swasta), PES (swasta), DH (swasta), FT (swasta), VS (swasta), SH (swasta).

 

Dikutip dari siaran pers KPK pada 17 Januari 2020, mereka ditersangkakan setelah penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan.

 

Sepuluh orang ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas empat paket proyek pembangunan jalan tahun anggaran 2013-2015 di Bengkalis, Riau.

 

Keempat proyek itu meliputi peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

 

Berdasarkan perhitungan sementara KPK, keempat proyek ini disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar total Rp 475 milyar.

 

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

KPK menjamin akan terus melakukan pengembangan perkara ini sebagai bagian dari upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan barang dan jasa yang bersih, transparan dan akuntabel. (*/rus