Polres Bontang menangani sembilan kasus dari 21 tersangka yang terjaring Operasi Pekat 2022. Mereka (para tersangka) terlibat tindak pidana peredaran miras, perjudian, balapan liar, dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Untuk perkara perjudian sebanyak tiga kasus. Wilayah pengungkapan tersebar di wilayah Polsek Bontang Utara, Polsek Marangkayu, dan Unit Reskrim Polres Bontang. Saat ini 16 tersangka dalam proses penyidikan.
Kemudian, tiga tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam (sajam). Masing-masing kasus ditangani unit reskrim Polres Bontang, Polres Muara Badak, dan Polsek Bontang Selatan.
Berikutnya, peredaran miras masing-masing dua kasus dan dua tersangka dengan barang bukti sebanyak dua jerigen tuak (ballo). Para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana ringan (Tipiring) serta masing-masing Rp500 ribu dan Rp300 ribu.
Khusus kasus balap liar, sebanyak 24 kendaraan roda dua telah disita dari para pelaku dengan status tilang. Kendaraan tersebut ditahan hingga selepas lebaran. Hal itu sebagai bentuk hukuman efek jera. (*)