8,8 Juta Orang Indonesia Terlibat Judi Online

share on:
Kampanye stop Judi Online (Forum Indonesia Emas)

UPDATEINDONESIA.COM- Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menemukan fakta bahwa hingga tahun 2024 telah ada sekitar 8,8 juta orang Indonesia terlibat di dalam aktivitas ilegal tersebut. Mirisnya lagi, sebanyak 80 persen dari mereka yang terlibat berasal dari masyarakat bawah dan menyasar pula kalangan anak muda.

Lebih dari itu, magnet judi daring juga mampu menghipnotis kalangan pelajar bahkan mereka yang berusia di bawah 10 tahun. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), saat ini ada sekitar 80.000 anak usia sekolah berusia di bawah 10 tahun telah terpapar judi daring yang berkedok aneka gim (games) digital. Sekitar 200 ribu lainnya berusia di bawah 19 tahun.

Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid mengungkapkan, anak-anak di bawah usia 10 tahun yang terjerat judi daring kebanyakan memakai akun orangtuanya. “Siapa saja bisa terlibat judi daring tanpa memandang apa pekerjaannya. Kami mengajak para orangtua berperan aktif mengawasi anaknya saat mengakses ponsel,” demikian ajakan Meutya, seperti dikutip indondonesia.go.id.

Fakta terbaru menunjukkan bahwa paparan judi daring pada anak-anak telah menjurus kepada perilaku kecanduan. Buktinya, Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta mencatat sepanjang 2024 ada sebanyak total 172 pasien menjalani pengobatan akibat kecanduan judi daring. Dalam rentang Januari hingga Oktober 2024 ada sekitar 126 pasien akibat judi daring menjalani rawat jalan dan 46 pasien lainnya dirawat inap.

Menurut Kepala Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI)-RSCM dr Kristiana Siste Kurniasanti seperti dilansir Antara, para pasien yang dirawat umumnya berada pada usia produktif, yakni kisaran 18--35 tahun. Ada juga remaja sekitar usia 14 tahun dan 17 tahun dan para pasien yang datang umumnya merupakan pasien rujukan dari daerahnya masing-masing, di mana RSCM menjadi rumah sakit rujukan pusat untuk rehabilitasi kecanduan judi daring.

Khusus di Jakarta mengutip pernyataan Penjabat (Pj) Gubernur Teguh Setyabudi terungkap bahwa ada 1.836 anak sampai usia 17 tahun terlibat judi daring dengan nilai transaksi mencapai Rp2,29 miliar. Angka itu dikutip Teguh dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sementara itu Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi Syofian Kurniawan menjelaskan, selama 24 jam menggelar patrol siber pada 13--14 November 2024, telah dilakukan penutupan akses terhadap 6.939 konten. Secara akumulatif sejak 20 Oktober--14 November 2024 pemerintah mengklaim telah menutup akses sebanyak 290.169 konten judi daring.

Rinciannya ada 268.261 konten pada website dan IP, 12.054 konten pada platform Meta, 6.095 pada file sharing, 2.412 pada Google/Youtube, 1.214 melalui platform X, 74 konten pada Telegram, dan 38 konten melalui Tiktok. Kemkomdigi pun kembali menutup dua akun Instagram dengan pengikut besar yang terbukti mempromosikan judi daring yaitu @katakstvns70 dengan 20,2 ribu pengikut dan @polamisteri dengan 17,6 ribu pengikut.

Kemkomdigi dengan konsisten menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi daring di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana. (*)