Babak Baru Kasus Dana Bergulir KJKS Halal

share on:
Kejari Bontang, Dasplin, didampingi Kasi Pidsus Yudo Adiananto

UPDATEINDONESIA.COM- Berkas dakwaan tersangka Suratman dalam perkara dugaan penyelewengan dana bergulir Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (21/1).

"Setelah berkas dakwaan diserahkan kini kami tinggal menunggu penetapan susunan majelis hakim dan jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor Samarinda," ujar Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto.

Namun demikian, kata Yudo, dalam kasus ini tersangka tidak ditahan lantaran telah menjadi terpidana dalam perkara dana bergulir Koperasi Putra Bangsa.

Kemudian, mengenai barang bukti berupa aset properti yang diserahkan oleh KJKS Halal ke PT Halal Square juga belum disita karena masih dalam tahap pendataan.

"Apabila dalam putusan pengadilan nanti disebutkan untuk dilakukan penyitaan maka kami akan lakukan sesuai putusan,” ucapnya.

Yudo menduga sejumlah karyawan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal terindikasi ikut menikmati hasil dugaan penyelewengan dana tersebut melalui wisata religi pada 2012.

"Ada dugaan sebagian besar karyawan diberangkatkan ibadah umroh oleh   tersangka Suratman," tungkasnya.

Selain itu, JPU juga sedang melakukan pendataan dan pelacakan terhadap keberadaan aset yang dimiliki Pengurus KJKS Halal. Termasuk bukti kepemilikan perusahaan maupun aset pribadi tersangka.

Di antaranya, 1 mobil Hummer, 1 Honda CRV, 1 mobil Avanza, 1 ekskavator, 3 jetski. Aset tak bergerak yang diperoleh ialah kantor yang berlokasi di depan Mapolres Bontang dan tanah di Kepahiang, Bengkulu, serta tanah yang ada di Jalan Pendidikan, Kutai Timur.

“Sebagian aset yang berpindah tangan diduga dilakukan oleh tersangka,” lanjut Yudo.

Sesungguhnya peminjaman dana bergulir peruntukannya untuk koperasi dan ekonomi kerakyatan. Bukan menyasar PT Halal Square. Mengingat pengurus koperasi juga menjabat pengurus PT Halal Square.

Adapun skema penyalahgunaan hampir mirip dengan kasus Koperasi Putra Bangsa. “Tetapi ini lebih cantik mainnya. Modus Putra Bangsa diulangi di KJKS Halal,” terangnya.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor, Juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 64 KUHP. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp10 miliar," tungkasnya. (*)