UPDATEINDONESIA.COM- Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu, (18/1/2023).
Hal yang memberatkan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementar hal yang meringankan adalah terdakwa dinilai kooperatif, menyesali perbuatannya serta keluarga korban sudah memaafkan perbuatan Eliazer.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Begitupun Putri Candrawathi.
Sedangkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J dijatuhi tuntutan hukuman pidana penjara seumur hidup. (*)