UPDATEINDONESIA.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang mengkritisi kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
BW, sapaan Bakhtiar Wakkang menilai Satpol PP hanya terfokus pada penertiban baliho, sementara banyak Perda penting diabaikan. Ia juga menyoroti bahwa penegakan hukum terhadap tempat hiburan malam (THM) yang menjual minuman keras terkesan diabaikan.
"Perdagangan minuman keras ini seolah dibiarkan. Satpol PP tidak pernah melakukan tindakan preventif untuk menertibkan dan menyegel THM yang menjual miras," ujarnya saat interupsi Rapat Paripurna KUA-PPAS, Senin (30/7/2024) malam.
BW menyebut alokasi anggaran yang dikelola Satpol PP cukup besar, namun hanya digunakan untuk operasional penurunan baliho. Ia mendesak pemerintah untuk mengevaluasi Kepala Satpol PP agar anggaran tersebut digunakan lebih efektif dalam penegakan semua Perda.
Bakhtiar juga menyoroti bahwa julukan Kota Bontang sebagai Kota Taman (Tertib, Agamis, Mandiri, Aman, Nyaman) sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan saat ini, terutama dengan maraknya penjualan minuman keras.
“Minuman beralkohol adalah salah satu pemicu tindakan kriminal, namun justru merajalela. Kalau ini tidak bisa diatasi, lebih baik huruf A dari kata Agamis dihilangkan. Ganti saja jadi Las Vegas," tegasnya.
Menanggapi kritik tersebut, Walikota Bontang, Basri Rase, mengusulkan untuk mereview Perda yang mengatur THM dan miras. Ia mengaku pernah menolak regulasi tersebut sebelum terjun ke dunia politik dan bahkan pernah berdemo di DPRD.
"Kami akan mendiskusikan kinerja Satpol PP lebih lanjut," tandasnya.