UPDATEINDONESIA.COM - Kasus pemecatan buruh perempuan yang tengah hamil dengan dugaan dilakukan secara paksa menggemparkan wilayah Kutai Timur. Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan Ipui, menegaskan bahwa aduan ini akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
"Aduan ini akan kami tindak lanjuti. Belum tahu persis berapa jumlah buruh perempuan yang dipecat. Dan kami akan menelusuri apa persoalannya," sebutnya.
Yan Ipui menegaskan bahwa jika benar adanya, tindakan seperti ini seharusnya menjadi peringatan bagi perusahaan di Kutai Timur untuk tidak melanggar hak-hak pekerja, terutama di masa sulit seperti saat ini.
"Sangat disayangkan jika perusahaan di Kutai Timur melakukan tindakan semacam ini. Pemerintah harus turut bertanggung jawab dalam menjaga kondisi ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan," tegasnya.
Meskipun menyadari bahwa status sebagai pekerja dengan masa kontrak tidak termasuk dalam perlindungan hukum terkait kehamilan, Yan Ipui menekankan bahwa pihak legislatif akan menyelidiki kasus ini lebih lanjut sebelum mengambil tindakan lanjutan.
"Meskipun pekerja dengan masa kontrak tidak sepenuhnya terlindungi oleh undang-undang terkait kehamilan, kami akan mencari kepastian mengenai kasus ini dan menentukan langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.
Yan Ipui juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait dan melibatkan serikat buruh untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus serupa berdasarkan laporan yang diterima oleh anggota legislatif.
"Kami akan melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Kutai Timur untuk memastikan tidak ada lagi kasus pemecatan yang tidak adil terjadi di masa yang akan datang," tambahnya.
Sebagai perwakilan rakyat di parlemen, Yan Ipui menyatakan keprihatinannya terhadap masalah ketenagakerjaan ini dan menegaskan bahwa pihak legislatif memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
"Sebagai bagian dari lembaga legislatif, kami memiliki tanggung jawab moral untuk menyelesaikan persoalan seperti ini demi kesejahteraan seluruh masyarakat Kutai Timur," tandasnya.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Kutim itu, kasus pemecatan buruh perempuan yang tengah hamil harus menjadi perhatian serius pihak berwenang dan berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak pekerja di Kutai Timur. (adv)