UPDATEINDONESIA.COM- Kekhawatiran akan bahaya virus HIV/AIDS di Kabupaten Kutai Timur semakin meningkat, terutama di kalangan legislatif. Anggota DPRD, Yuli Sa'pang, menekankan pentingnya langkah strategis untuk pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di masyarakat.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga menyoroti perlunya percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS yang saat ini masih dalam proses.
Menurutnya, perda tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. “Itu supaya ada kepastian hukum dalam melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan," ucapnya belum lama ini.
Anggota Komisi D DPRD Kutim itu menambahkan bahwa pengesahan perda ini akan memfasilitasi sosialisasi tentang cara mengatasi penyebaran penyakit menular serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kondisi dan hak-hak individu penderita HIV/AIDS.
Selain itu, perda tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari edukasi mengenai penyebaran HIV/AIDS hingga penyediaan layanan kesehatan yang mudah diakses. "Raperda ini pastinya akan mencakup berbagai aspek dalam pencegahan dan penanggulangan, seperti edukasi mengenai penyebaran HIV/AIDS dan layanan kesehatan yang mudah diakses," sambungnya.
Yuli menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan ini. Ia mengungkapkan bahwa perhatian khusus harus diberikan kepada masyarakat agar terhindar dari penyakit HIV/AIDS. "Ruang demi ruang hingga perhatian khusus mestinya diberikan kepada masyarakat agar terhindar dari penyakit HIV/AIDS," tambahnya.
Raperda ini juga diharapkan dapat menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap individu yang mengidap HIV/AIDS. Dengan adanya perda ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur akan lebih memahami pentingnya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS serta mendapatkan perlindungan hukum yang jelas.
"Nanti kami akan studi data, juga melakukan studi banding terhadap pihak-pihak yang sudah sukses dalam mengatasi masalah HIV/AIDS," jelas Yuli.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kutim, Novel Tyty Paembonan, juga mendukung upaya ini. Ia menyatakan bahwa langkah yang diambil saat ini sangat terbatas karena pemerintah belum memiliki payung hukum yang jelas.
"Penyebarannya pasti akan terus meningkat. Karena logikanya Kutim belum memiliki perda, artinya tidak punya tindakan, dan ketika ke lapangan mau ngapain kalau belum ada payung hukum sebagai pegangan?" tegas Novel. (adv)