UPDATEINDONESIA.COM– DPRD Kabupaten Kutai Timur berencana mengubah sejumlah poin yang termaktub di dalam peraturan daerah ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Hal ini dilontarkan anggota DPRD, Yan Ipui belum lama ini. Dia menyebut Raperda tersebut merupakan inisiatif pemerintah yang diajukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memperbaharui Perda Nomor 3 Tahun 2007.
Yan menjelaskan bahwa dalam rancangan baru ini, terdapat 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek ketertiban umum, tata kerja Satpol PP, penindakan, mekanisme pengawasan, hingga penerapan sanksi.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” ucap Yan, di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11/2024).
Pembahasan Raperda mencakup isu ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.Menurut Yan, Satpol PP memandang ada pasal-pasal yang belum diakomodasi dalam Perda sebelumnya yang sekarang dianggap penting untuk disertakan.
Yan juga menekankan pentingnya sosialisasi serta masukan masyarakat dari berbagai kecamatan di Kutai Timur untuk memastikan aturan yang dirancang benar-benar menciptakan ketertiban, bukan menimbulkan kekacauan.
“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting,” ujarnya.
Dalam penyusunannya, Raperda ini juga melibatkan berbagai instansi terkait, seperti kepolisian dan Dinas Perdagangan, untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan aturan.
"Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing," jelasnya.(adl/)