DPRD Bontang Fokus Susun Tatib Sebelum Bentuk AKD

share on:
Anggota DPRD Bontang - Rustam

UPDATEINDONESIA.COM – Penyusunan tata tertib (Tatib) menjadi prioritas utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang saat ini. Langkah tersebut dinilai sebagai fondasi sebelum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan mendukung kelancaran tugas dan fungsi legislatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD Bontang, Rustam, menyatakan bahwa penyelesaian Tatib menjadi kunci bagi operasional lembaga legislatif. "Kami menetapkan penyusunan Tatib sebagai prioritas pertama. Setelah rampung, baru kami akan menetapkan pimpinan definitif dan membentuk AKD," ungkap Rustam.

Untuk memastikan kelancaran dan kesesuaian Tatib dengan regulasi yang ada, Rustam mengungkapkan bahwa pihaknya berkonsultasi dengan pakar dari Universitas Mulawarman (Unmul). 

"Konsultasi dengan Unmul dilakukan agar Tatib yang kami susun bisa lebih optimal dan benar-benar menjadi panduan yang tepat bagi kerja DPRD ke depannya," tutur politikus Partai Golkar ini.

Rencananya, penyusunan Tatib akan rampung pada akhir September 2024. Setelah itu, DPRD akan segera menentukan pimpinan definitif dan membentuk struktur AKD, yang meliputi komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Anggaran (Banggar).

"Semua proses ini harus diselesaikan sebelum kami bisa mengusulkan anggota AKD dari masing-masing fraksi," tambahnya.

Rustam menegaskan bahwa penyusunan Tatib ini merujuk pada Undang-Undang No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Rustam menegaskan bahwa mematuhi ketentuan undang-undang tersebut sangat penting untuk menjamin tata kelola DPRD yang baik dan lebih disiplin.

Saat ini penyusunan Tatib baru mencapai 23 bab dari total yang direncanakan.  Meski begitu, proses tersebut berjalan secara intensif dengan melibatkan sejumlah ahli, termasuk dari Universitas Mulawarman (Unmul).

“Tatib ini akan menjadi acuan kerja utama DPRD dalam menjalankan tugas legislatifnya selama masa jabatan,” pungkasnya. (adv)