DPRD Kutim Ingin Perda yang Dihasilkan Tepat Sasaran

share on:
Anggota DPRD Kutai Timur - Yan Ipui,

UPDATEINDONESIA.COM– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kutai Timur kini memasuki tahap pembahasan awal. Proses penyusunan regulasi ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kutim, termasuk Satpol PP, kepolisian, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait lainnya. 

Tak hanya pemerintah, masyarakat juga turut dilibatkan untuk memberikan masukan dalam menyusun aturan yang akan berfokus pada peningkatan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Menurut Anggota DPRD Kutai Timur, Yan Ipui, pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara mendalam dan komprehensif, termasuk studi banding dan sosialisasi kepada masyarakat. 

"Kalau anggaran satu Perda kan dia tidak ada, ada ketentuan tersendiri ya tidak ada kan nanti dia terkait dengan beberapa kali studi banding berapa kali kita pergi mensosialisasikan dan mendapat masukan dari masyarakat karena yang objeknya nantikan masyarakat ini jadi kita akan menyampaikan ke warga di sana," jelas Anggota DPRD Kutim, Yan Ipui dalam keterangan resmi di Kantor DPRD Kutim, Senin (4/11/2024). 

Menurutnya, masukan masyarakat sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menciptakan ketertiban tanpa menimbulkan kebingungan atau konflik.

Yan menjelaskan bahwa beberapa poin yang akan disosialisasikan meliputi aturan tentang larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini. 

"Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas," ucapnya.

Raperda ini juga melibatkan naskah akademik yang dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat. Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan akan melakukan studi banding dengan daerah lain untuk menyesuaikan ketentuan yang tepat untuk Kutai Timur.

"Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya. Dengan begitu, kita bisa menghasilkan Perda yang relevan dan efektif di Kutai Timur," pungkasnya.(adl/)