DPRD Pertanyakan Klinik Satelit 3 yang Tak Layani Pasien BPJS

share on:
RDP DPRD kota Bontang dengan berbagai pihak untuk menggali dasar hukum yang melarang Klinik Satelit 3 menerima pasien BPJS

UPDATEINDONESIA.COM- DPRD Kota Bontang mempertanyakan dasar hukum yang melarang Klinik Satelit 3 melayani pasien BPJS. Aturan tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat, sehingga memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait.

Dalam RDP bersama pihak RSUD, RS Amalia, RS Pupuk Kaltim, Klinik Satelit 3, Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan (PKFI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan BPJS Kota Bontang, di Gedung DPRD, Senin (4/12/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kota Bontang, Muslimin, menyampaikan keprihatinannya terhadap perubahan kebijakan di Klinik Satelit 3 yang dianggap berdampak negatif terhadap pelayanan kesehatan. Ia bahkan membagikan pengalaman pribadinya ketika istri mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan di klinik tersebut.

"Gak usahlah masyarakat, saya sendiri pun mengalami hal serupa. Ketika mengantar istri berobat ke Klinik Satelit 3, tidak dilayani karena disana tidak lagi menerima pasien BPJS, padahal istri saya sudah kesakitan," ujarnya

Muslimin menekankan perlunya klarifikasi dari Dinas Kesehatan Bontang atau pihak klinik terkait dasar aturan baru tersebut. Menurutnya, pemberitahuan aturan faskes di klinik itu berasal dari Dinas Kesehatan Bontang, tetapi tidak ada penanggung jawab yang jelas.

"Saat saya mau daftar, saya disuruh baca aturan terbaru yang terpampang disana, dimana klinik satelit 3 tidak lagi melayani pasien BPJS dan yang bertanda di bawahnya adalah Dinkes Bontang," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Pimpinan Klinik Satelit 3, Dian membenarkan per 1 September 2023, klinik tersebut tidak lagi melayani pasien BPJS karena menyesuaikan regulasi yang ditetapkan oleh Dinkes Bontang.

"Kami tidak serta merta mengeluarkan aturan tersebut, karena ini adalah hasil dari resume visitasi perizinan dari Dinkes Kota Bontang yang menyatakan tidak diperkenankan melayani karena Klinik Satelit 3 adalah Klinik Utama bukan Pratama," terangnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Bontang, Hamid mengklaim pihaknya mencabut izin tersebut karena Klinik Satelit 3 merupakan kategori klinik utama yang berfungsi untuk pelayanan kesehatan lanjutan, bukan pelayanan dasar.

"Klinik tersebut belum mengajukan kerjasama dengan pihak BPJS. Jika sudah bekerjasama, maka untuk pengobatan lanjutan, pasien BPJS bisa ke Klinik Satelit 3," tutupnya. (adv)