Dua Tersangka Penyelewengan Dana Bergulir KJKS Halal Dijebloskan Ke Penjara  

share on:
ilustrasi gambar

UPDATEINDONESIA.COM- Kejari Bontang resmi menahan dua orang tersangka dalam  kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB). Mereka adalah IGS selaku Sekretaris dan CR sebagai Bendahara KJKS Halal.

“Keduanya  ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang siang ini,” beber Kasi Pidsus Kejari Bontang, Ali Mustofa pada Kamis 22 Juli 2021.

Ali Mustofa mengatakan, berkas perkara terhadap IGS dan CR sudah beres dan telah dilaksanakan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 21 Juli 2021.

“Dalam waktu dekat ini berkas perkara kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda,” lanjut Ali Mustofa.

Kasus ini bermula saat KJKS Halal mengajukan pinjaman dana bergulir ke LPDB Kementerian Koperasi dan UKM tahun anggaran 2010-2011 pada 2010. Pencairan dilakukan sebanyak tiga kali. Tahap pertama Rp10 miliar pada 2010. Setahun berselang terjadi dua kali transaksi. Masing-masing Rp19 dan Rp6 miliar rupiah.

“Artinya total keseluruhan mencapai Rp 35 miliar,” ujar Ali Mustofa.

Ia menyebut IGS memiliki sejumlah peran dalam perkara ini. Diantaranya tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai sekretaris. Sehingga mengakibatkan penyaluran dana pinjaman tidak tepat sasaran. Kemudian bertindak sebagai penjamin perorangan atas pinjaman yang tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

“Dana pinjaman yang seharusnya disalurkan kepada pelaku UMKM dan koperasi malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti, membeli berbagai kendaraan dan barang mewah serta pemberian suntikan dana kepada PT Halal Square, anak usaha KJKS Halal yang bergerak di bidang properti,” beber Ali Mustofa. (*)