Dua Warga Berau Ditangkap Polisi Akibat Kebakaran Hutan

share on:
Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly urai kronologi kebakaran hutan dan lahan seluas enam hektar di wilayah Gunung Padai, Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kilometer 72, RT 3, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (31/8/2023)

UPDATEINDONESIA.COM - Tindakan AS (54) dan Sl (55) membakar lahan guna kegiatan pertanian berakhir dengan konsekuensi hukum yang serius. Keduanya ditetapkan sebagai dalang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di area seluas enam hektar di wilayah Gunung Padai, Jalan Poros Tanjung Redeb-Talisayan, Kilometer 72, RT 3, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

 

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo mengungkapkan, peristiwa ini terjadi, Kamis (31/8/2023) sekitar pukul 14.00 Wita. Saat itu, anak buahnya menerima laporan dari Kapolsek Tabalar mengenai kebakaran lahan di kawasan tersebut.


“Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Berau, yang dipimpin oleh Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto, segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Polsek Tabalar untuk memeriksa terlapor dan saksi-saksi,” jelasnya.


Hasil dari penyelidikan yang dilakukan mengungkap bahwa AS terbukti telah membuka lahan di kawasan yang terbakar pada Juni 2023 dengan cara merintis. Sekitar dua bulan berlalu, tepatnya pada tanggal 31 Agustus 2023, AS mengajak Sl untuk membawa solar guna membakar lahan yang telah mereka persiapkan. Setelah menyiramkan solar ke daun dan batang yang sudah mengering, mereka mulai membakar lahan tersebut.


"AS memberikan 1 botol solar berukuran 600 ml kepada Sl untuk mempermudah proses pembakaran. Mereka membakar lahan dengan cara menyiramkan solar ke daun dan batang yang kering," tambahnya.


Ketika api mulai menjalar dan membesar, AS dan Sl meninggalkan area tersebut. Selanjutnya, mereka mampir di rumah Ketua RT 3 untuk memberitahu bahwa mereka telah membakar lahan miliknya. Akibat dari aksi pembakaran lahan yang dilakukan oleh para pelaku, sekitar 6 hektar lahan menjadi korban atau terbakar.


Polres Berau menyebut kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh mereka yang bertanggung jawab atasnya.

 

Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

"Semoga kasus ini memberikan pelajaran bagi semua untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melaksanakan pertanian dengan cara yang aman dan bertanggung jawab," pungkasnya. (*)