Pemilihan Legislatif 2019 akan menggunakan metode Sainte Lague dalam menentukan perolehan kursi, sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Partai yang telah memperoleh suara sah ambang batas parlemen, selanjutnya masuk tahap penghitungan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPRD. Perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya. Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini? Simak yuk!
Jangan lupa CEK apakah nama anda sudah terdaftar di DPT dan Gunakan Hak Pilihmu pada PEMILU 2019 Rabu, 17 April 2019!