Kantongi 3,34 gram Sabu, Pria Separuh Abad Di Bontang Terancam Lebaran Di Bilik Penjara

share on:
polisi amankan pemilik 3,34 gram sabu di Tanjung Laut Indah Bontang

UPDATEINDONESIA.COM- Seorang warga di Bontang, Kalimantan Timur berinisial AH alias MU, ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba, Selasa (4/5/2021) malam.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pria berusia 52 tahun tersebut dicekal saat hendak keluar rumah di Jalan Lumba Lumba I Kelurahan Tanjung Laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, kota Bontang.

“Pelaku membuang sebuah topi ke lantai saat hendak digeledah. Saat diperiksa, ternyata di dalam topi tersebut terdapat 6 bungkus plastik berisi butiran kristal, diduga narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo,melalui Kasat Narkoba IPTU Muh Rakib Rais didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah timbangan digital dan Uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 400 ribu di lokasi penangkapan.

Rakib mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga setempat merasa keberatan lingkungannya sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengintai hingga berhasil menangkap pemilik KTP dengan alamat Jalan pupuk Raya Perumahan Pesona Bukit Sintuk, Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat ini.

Akibat perbuatannya, AH alias MU terancam lebaran di bilik jeruji besi. “Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungsanya.