Kari Palimbong Dorong Hilirisasi Industri Sawit di Kutai Timur

share on:
Anggota DPRD Kutim, Kari Palimbong

UPDATEINDONESIA.COM- Dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang digelar Rabu siang di kantor DPRD Kutim, Kari Palimbong menyampaikan beberapa poin penting yang dibahas dalam diskusi tersebut.

Menurut Kari, penyusunan RPJPD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan rencana pembangunan di tingkat wilayah. Hal ini penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan di Kutim.

“RPJPD ini harus linear dan sinkron dengan RPJPN serta RPJPD wilayah. Kami sudah membahas hal tersebut, dan alhamdulillah, semuanya sudah sesuai,” ujar Kari kepada awak media.

Kari juga menyoroti bahwa sektor batu bara masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim. Namun, ia mengingatkan bahwa ketergantungan pada batu bara perlu diantisipasi dengan langkah diversifikasi ekonomi, salah satunya melalui pengembangan industri sawit.

“Batu bara masih menjadi tulang punggung pendapatan daerah, tapi ini tidak akan bertahan selamanya. Oleh karena itu, kita perlu mendorong hilirisasi ke industri sawit sebagai sektor prioritas ke depan,” ungkap Kari.

Ia menekankan pentingnya peran industri sawit, baik dari sektor swasta maupun pemerintah, untuk mendukung petani lokal. Menurutnya, petani sawit masih sangat bergantung pada perusahaan, sehingga harga sawit sering kali tidak stabil dan cenderung merugikan petani.

“Harus digencarkan, apalagi swasta seharusnya hadir. Tapi karena beberapa alasan, swasta sering absen. Petani kita masih bergantung pada perusahaan, sehingga harga sawit masih mudah dimainkan,” jelasnya.

Kari berharap pemerintah dapat mengambil langkah strategis untuk mendukung petani sawit dan menciptakan stabilitas harga.

“Kasihan petani kita. Ketika panen melimpah, harga malah turun. Pemerintah perlu hadir untuk mengatasi masalah ini,” tambahnya.

Sebagai politisi Partai Golkar, Kari juga berharap agar RPJPD menjadi pedoman utama dalam pembangunan Kutim ke depan. Ia menjelaskan bahwa meski bersifat jangka panjang, RPJPD tetap akan disesuaikan melalui perencanaan pembangunan menengah dan lima tahunan yang dilakukan setelah bupati terpilih.

“RPJPD ini berlaku 20 tahun, tapi nanti ada penegasan di RPJPMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dan rencana lima tahunan. Itu akan menjadi acuan pembangunan di masa mendatang,” tutup Kari. (adl)