Komisi II Tolak Pemberlakuan Retribusi Sampah Perum BTN PKT

share on:
Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam

UPDATEINDONESIA.COM- Usulan Pemkot Bontang, Kalimantan Timur untuk menarik retribusi sampah asal Perumahan BTN Pupuk Kaltim, Kelurahan Belimbing mendapat penolakan dari lembaga DPRD.

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Rustam menilai pengelolaan retribusi sampah telah dikelola dengan baik oleh forum BPP BTN PKT dan terbukti mampu mencerminkan estetika kebersihan lingkungan.

“Selama ini wilayah BTN PKT selalu menjadi indikator penilaian Piala Adipura,” kata Rustan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama forum BPP BTN PKT dan DLH serta Bapenda di DPRD, Senin (12/4/2021).

Saat ini forum BPP BTN PKT telah memiliki 6 armada pengangkut sampah secara mandiri.Tanpa membebani keuangan daerah. Sementara jumlah armada pengangkut sampah milik pemerintah masih terbatas.

Kondisi itu semakin menyulitkan DLH menangani volume sampah dari 1.105 rumah di perumahan BTN. “Selama ini warga, melalui forum BPP BTN PKT membuang sampah secara mandiri ke TPA,” tegas politisi golkar ini.

Senada, politisi Partai Gerindra, Sutarmin sependapat dengan rekannya di Komisi II. Menurutnya, peran forum BPP BTN PKT memiliki pengaruh besar dalam pengelolaan lingkungan kebersihan kelurahan Belimbing.

“Jika retribusi sampah kembali diberlakukan, kemungkinan pengelolaan sampah kembali berantakan. Padahal warga disana (BTN) sudah terbiasa hidup bersih,” pungkas Sutarmin.

Ketua Forum RT di BTN PKT, Maskuri Cristian menilai dalih pemerintah menarik retribusi sampah untuk PAD, justru membebankan rakyat. Apalagi masih situasi  pandemi Covid-19. "Saya mewakili masyarakat sangat keberatan dengan wacana itu," ujarnya.

Forum BPP BTN PKT selama ini mempekerjakan 7 orang memungut dan memilah sampah rumah tangga di kawasan itu. Mereka dibayar melalui penarikan retribusi oleh Forum BPP BTN PKT kepada masyarakat sebesar Rp80 ribu per bulan, dengan rincian Rp30 ribu untuk kebersihan dan Rp50 ribu untuk keamanan.

"Kami sudah kerja secara mandiri, membantu tugas DLH. Seharusnya digratiskan, bukan malah disuruh bayar lagi kalau buang sampah ke TPA," bebernya.

Maskuri menyebut, pemberlakuan retribusi sampah sebesar Rp50 per kilogram oleh pemerintah tidak relevan. Selama ini sampah yang diangkut oleh Forum BPP BTN PKT bukan hanya sampah rumah tangga, melainkan sampah hasil penebangan pohon dan lainnya yang menjadi ranah DLH.

Kasi Kebersihan dan Pengangkutan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Syakhruddin membenarkan mengenai wacana pemberlakuan retribusi pajak sampah sebesar Rp50 ribu per kilogram yang masuk ke TPA Bontang Lestari.

“Pajak sampah tetap dikenakan walau menggunakan armada pengangkut milik pribadi. Jika tidak, perumahan wajib menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) mandiri. Soal pengangkutan, DLH tetap berkewajiban tapi mereka pengennya membuang sendiri,” tandasnya. (adv)