KPK Urai Kronologi OTT di Kaltim, Dua Pegawai BBPJN Tersangka

share on:
KPK urai kronologi OTT di Kaltim

UPDATEINDONESIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis malam (23/11/2023). Sebanyak 11 orang berhasil ditahan dalam operasi tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johannes Tanak, menyatakan bahwa para tersangka terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di bawah pengawasan Balai Besar Pengelola Jalan Nasional (BBPJN) XII Ditjend Bina Marga Kementerian PUPR.

Mereka yang diamankan dalam OTT tersebut antara lain RF (Kepala Satuan Kerja BBPJN Kaltim), RS (Pejabat Pembuat Komitmen), ANG (Staf BPK), BUD (Supir RF), ANR (Pemilik PT Fajar Pasir Lestari (FPL)), NM (Direktur CV BS), HS, AA, FAR, FBL, dan BE (Staff PT FPL). 

"ANR, HS, RF, RS di manakah di Kantor BBPJN Kaltim beserta uang tunai Rp525 juta, sisa dari komitmen pemberian fee sebesar Rp1,4 miliar," tambahnya.

Setelah tahap penyidikan, KPK menaikkan status tersangka untuk NM (Direktur CV BS), ANR (Pemilik PT FBL), HS (Staff PT FBL), RF (Kepala Satuan Kerja BBPJN), dan RS (Pejabat Pembuat Komitmen). Mereka terbukti terlibat dalam permufakatan suap terkait proyek peningkatan Jalan Simpang Batu-Lapuran senilai 49,7 miliar dan reservasi jalan Kerang-Lolo-Waro senilai 1,1 miliar di wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Dalam permufakatan tersebut, RF memerintahkan modifikasi beberapa item di ekatalog untuk memenangkan perusahaan ANR, dengan tujuan mendapatkan 7 persen dari nilai proyek, sementara RS mendapatkan tiga persen. Uang dari suap tersebut sebagian digunakan untuk event Nusantara Cell.

"Para tersangka akan menjalani masa tahanan di rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," tandasnya. 

Kejadian ini menjadi sorotan, mengingat BBPJN Balikpapan pernah menjadi lokasi OTT kasus serupa pada 2019 yang melibatkan PT Harlis Tata Tahta (PT HTT). Saat itu, KPK juga berhasil mengamankan sejumlah pejabat BBPJN Kaltim yang diduga menerima fee dari direktur PT HTT atas proyek preservasi dan rekonstruksi jalan nasional senilai Rp155,5 miliar.