UPDATEINDONESIA.COM- Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap KPK saat sedang makan Papeda di sebuah restoran Abepura, Selasa (10/1/2023) pukul 12.27 WIT. Setelah itu dia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
“Kami tiba tadi malam pukul 21.00 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/1/2023) petang.
Firli menegaskan bahwa Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Pemprov Papua selama menjabat sebagai gubernur periode 2013 - 2018 dan 2018 - 2023.
Dalam perjalannya, Lukas Enembe diduga telah melakukan transaksi penerimaan fee dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebelum proyek di lelang. Deretan proyek yang diduga dimenangkan oleh Lukas Enembe untuk PT Tabi Bangun Papua antara lain;
Proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop Ahmadi dengan nilai kontrak Rp14,8 miliar, kemudian proyek multiyears rehab sarana prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai kontrak Rp13,3 miliar. Berikutnya, proyek multiyears penataan lingkungan Lapangan Timur Menembak Outdoors Auri Sentani dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa ada kesepakatan yang disanggupi oleh tersangka Rijatono Lakka untuk memberikan fee proyek kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat di Provinsi Papua dengan persentase 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPn,” beber Firli Bahuri.
Bahkan Lukas Enembe telah menerima fee proyek dari Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar sebelum proyek dilelang. Selain itu Lukas Enembe juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan jabatannya sebagai Gubernur Papua.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini jumlahnya sekitar Rp10 miliar,” tutur Firli.
Saat ini KPK telah memeriksa kurang lebih 76 orang terkait kasus suap yang menyeret Lukas Enembe. Serta melakukan penggeledahan tempat di enam lokasi yang tersebar, baik di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, dan Batam.
Selain itu KKP juga melakukan penyitaan aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar. Disamping itu, KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp76,2 miliar milik Lukas Enembe.
Dalam perkara ini, Rijatono Lakka sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Lukas Enembe selaku pihak yang diduga menerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)