UPDATEINDONESIA.COM- Muncul petisi di laman change.org berjudul "Desak Pemerintah Riset Ganja Medis untuk Anak-anak Cerebral Palsy”! Petisi ini merupakan ajakan untuk membubuhkan tandatangan dalam mendukung penggunaan ganja medis pengidap cerebral palsy.
Dalam keterangan petisi itu, dikisahkan tiga ibu yang memiliki anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak bersama Koalisi Advokasi Kebijakan Narkotika menggugat undang-undang Narkotika ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa mengakses ganja medis untuk pengobatan anaknya.
Namun setelah dua tahun sidang. Rabu, 20 Juli 2022, MK menolak permohonan tiga ibu tersebut. Konon, salah satu pemohon bernama Musa pernah mendapatkan pengobatan dan terapi ganja medis di Australia dan hasil sangat menakjubkan.
“Perkembangan komunikasinya meningkat, kualitas kehidupan ibunya membaik, bahkan Musa hampir tidak merasakan kejang sama sekali ketika menggunakan terapi ganja medis. Padahal kejang adalah momok paling menakutkan bagi para pengidap cerebral palsy,” tulis Weedan Indonesia.
Dengan alasan keterbatasan ekonomi, Musa harus kembali ke Indonesia dan terapi ganja medis harus terhenti karena hukum di Indonesia belum membolehkan. Melihat perkembangan Musa yang baik dengan ganja medis, Pika dan Keynan akhirnya memutuskan untuk menggugat undang-undang Narkotika agar bisa mengakses ganja medis di Indonesia.
Namun upaya itu mendapat penolakan. Imbasnya, di tengah perjalanan sidang, Musa menghembuskan nafas terakhir di Desember 2020 (Dokumenter MUSA di YouTube). Buntut dari peristiwa itu, Weedan Indonesia secara tegas mendesak pemerintah agar segera melakukan riset tanaman ganja supaya kebijakan ganja medis bisa cepat dibuat dan para pengidap cerebral palsy bisa tertolong sesegera mungkin.
“Dukung petisi ini ya kawan-kawan, agar para ibu pemohon tersebut dan mungkin seluruh ibu yang mempunyai anak cerebral palsy di Indonesia tidak bertaruh nyawa lagi untuk terus menunggu pembukaan akses ganja medis bagi pengobatan anak-anaknya,” kutip Weedan Indonesia (*)