Link Petisi Tolak Menunda Pemilu 2024

share on:
Ilustrasi

UPDATEINDONESIA.COM- Topik penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden belakang ramai jadi perbincangan hangat. Setidaknya sudah tiga parpol di DPR memberi sinyal untuk mendukung wacana ini. Di antaranya PKB, Golkar, dan PAN. Mereka mengklaim mengatasnamakan aspirasi rakyat dan pemulihan ekonomi dari dampak covid-19 untuk menunda Pemilu 2024.

Namun keinginan para elite itu bertentangan dengan konstitusi. Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara Luber dan Jurdil tiap lima tahun sekali. 

“Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia,” demikian petikan petisi di situs change.org.

Sayangnya, para elite partai di DPR terus memperluas dukungan agar bisa mengubah konstitusionalitas pemilu berkala dan pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 37 ayat (1) dan (3) UUD NRI 1945 menyebutkan, usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 sedangkan mengubahnya sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. 

Dengan demikian PKB, Golkar, dan PAN hanya butuh satu atau dua tambahan partai lagi untuk bisa mengusulkan amandemen konstitusi bersama DPD. Koalisi DPR yang amat besar pendukung pemerintahan Presiden Jokowi diprediksi lebih dari cukup untuk melancarkan amandemen.

Merespon persoalan krusial di negeri ini, sejumlah inisiator lantas membuat petisi dengan hastag #TolakPenundaanPemilu2024# di situs change.org. Hingga pukul 18.00 WITA Selasa 15 Maret 2022, petisi ini sudah diteken sekitar 31.500 orang dari target 35.000 tanda tangan.

Inisiator petisi tolak penundaan pemilu 2024 muncul dari Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)

Berikutnya, Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Komite Pemantau Legislatif (KOPEL), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Network for Democracy and Electoral Integrity (NET GRIT), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum, Universitas Andalas.

 

Klik Untuk Tanda Tangan Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024