Motif di Balik Penyiksaan Bayi oleh Ayah Kandung di Bontang

share on:
Konferensi pers Polres Bontang, Rabu 31 Juli 2024

UPDATEINDONESIA.COM- Kasus penyiksaan terhadap bayi berusia 1 bulan 3 minggu oleh ayah kandungnya di Bontang, mengejutkan publik. Penyelidikan Polres Bontang mengungkapkan bahwa tindakan kejam ini dilakukan tersangka AA secara berulang sepanjang Juli 2024.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyebut perlakuan ini sangat tidak manusiawi. AA yang berprofesi sebagai nelayan terbukti melakukan penyiksaan terhadap anaknya sebanyak empat kali di hari yang berbeda. 

Di antara tindakan brutal yang dilakukan adalah mengangkat kaki bayi tanpa menggendong tubuhnya, sehingga menyebabkan patah paha, menekan paha dengan kuku hingga luka, serta mencubit lutut hingga memar. 

“Puncaknya, tersangka menjatuhkan bayi ke lantai hingga mengakibatkan pendarahan di kepala dan kini masih menjalani perawatan intensif di RS Kota Samarinda,” Alex Frestian saat konferensi pers, Rabu (31/7/2024).

Motif di balik tindakan AA terungkap saat pemeriksaan. Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mengaku sakit hati karena merasa sering disepelekan oleh keluarga istri. “Tersangka juga mengaku kecewa karena ditolak saat meminta hubungan suami istri dan merasa terganggu karena diminta menjaga bayi saat sedang bermain ponsel,” ujarnya

AA kini dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)