Nasib 3.272 Penduduk Kampung Sidrap Ditentukan Lewat MK

share on:

Pemkot dan DPRD Kota Bontang sepakat menempuh jalur peradilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperjuangkan hak masyarakat Kampung Sidrap. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan melalui Rapat Paripurna, Selasa (27/9/2022) siang.


Sesuai bunyi surat legitimasi yang dimandatkan oleh Forum Masyarakat Sidrap dan Guntung ke Pemkota Bontang melalui DPRD. Sebanyak 3.272 penduduk dari tujuh RT di Kampung Sidrap menginginkan daerahnya masuk wilayah administratif Kota Bontang.


Mereka beralasan tidak mendapatkan pelayanan maksimal akibat mengantongi KTP Bontang namun daerahnya masuk wilayah Kabupaten Kutai Timur. Sehingga judicial review Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang tapal batas wilayah ke MK dianggap perlu.


Sengkarut tapal batas wilayah di Kampung Sidrap antara Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur sejatinya sudah sejak tahun 2000. Namun hingga kini belum ada penyelesaian.