Pansus Tatib DPRD Bontang Bahas Jumlah Anggota Banggar dan Ketentuan Hari Kerja

share on:
Rapat kerja Pansus Tatib DPRD Bontang, Selasa (24/9/2024) 

UPDATEINDONESIA.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melalui Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) kembali menggelar rapat intensif pada Selasa (24/9/2024). Dua agenda utama yang dibahas dalam rapat tersebut adalah penetapan jumlah anggota Badan Anggaran (Banggar) dan pengaturan hari kerja resmi DPRD, termasuk reses yang kerap dilakukan di hari libur. 

Rapat yang dihadiri oleh pimpinan Pansus dan beberapa anggota DPRD lainnya ini berlangsung cukup dinamis. Ketua Pansus Tatib, Rustam, mengungkapkan bahwa penetapan jumlah anggota Banggar harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Berdasarkan aturan tersebut, setengah dari jumlah anggota DPRD harus diakomodasi dalam Banggar.

"Dengan total 25 anggota DPRD Bontang, maka komposisinya adalah 12 atau 13 anggota Banggar. Kami ingin memastikan bahwa pengambilan keputusan ini benar-benar mengikuti regulasi yang ada, sehingga tidak menimbulkan kerancuan di kemudian hari," jelas Rustam.

Namun, Rustam menambahkan bahwa sebelum keputusan final diambil, Pansus Tatib akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah ini dinilai penting agar keputusan yang diambil benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyalahi aturan.

Selain membahas jumlah anggota Banggar, Pansus Tatib juga menyentuh isu penting lainnya, yakni pengaturan hari kerja resmi bagi anggota DPRD. Rustam menyoroti kegiatan reses, yang kerap dilakukan di hari libur, namun masih menjadi perdebatan apakah kegiatan tersebut bisa diakui sebagai hari kerja.

"Kami berencana merumuskan ketentuan yang jelas mengenai hari kerja, khususnya terkait kegiatan reses yang sering dilakukan pada hari libur. Banyak anggota yang mempertanyakan apakah reses tersebut bisa diakui sebagai bagian dari hari kerja resmi," ungkap Rustam. 

Untuk memastikan aturan ini diterapkan dengan tepat, Pansus Tatib juga akan menggandeng akademisi dari Universitas Mulawarman (Unmul) guna mendapatkan pandangan hukum yang lebih komprehensif. "Kami akan berkonsultasi dengan Unmul untuk mendapatkan kejelasan hukum terkait hal ini, agar reses yang dilakukan di hari libur bisa diakui sebagai hari kerja," lanjutnya.

Pengaturan hari kerja yang lebih jelas dan proporsional dianggap penting untuk meningkatkan efisiensi kinerja anggota dewan, terutama dalam menjalankan tugas-tugas legislatif seperti pembahasan anggaran dan penyusunan peraturan daerah. Rustam juga menekankan pentingnya peran Pansus Tatib dalam menciptakan sistem kerja yang lebih baik. 

"Kami tidak ingin ada kebingungan di antara anggota dewan mengenai hari kerja dan jumlah anggota Banggar. Semua ini harus ditetapkan dengan jelas, dan itu adalah tugas Pansus untuk menyusun regulasi yang dapat meminimalisir kebingungan di lapangan,” pungkasnya. (adv)