Pasutri Muara Badak Kompak Nyabu! 2 Hari, Polisi Bontang Bui 6 Orang Karena Narkoba

share on:
Pasutri diapit Tim Reskrim Polsek Muara Badak saat digelandang ke kantor polisi karena terlibat penyalahgunaan narkotika

UPDATEINDONESIA.COM- Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang belum redah. Dalam dua hari terakhir, enam orang dijebloskan kedalam penjara karena narkoba.


Terbaru dari pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (wilayah Hukum Polres Bontang) berinisial A (37) dan DR (37). Keduanya dicekal polisi di Jalan Manunggal, Desa Tanjung Limau, Muara Badak Senin (24/10/2022) menjelang tengah malam.


Dari tangan pasutri ini, polisi mengamankan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu dan uang tunai sebesar Rp52 ribu serta handphone dan sepeda motor jenis Honda Scoopy (KT-2946-CP) yang digunakan tersangka menjalankan transaksi narkotika.


"Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut kerap jadi tempat transaksi narkotika. Setelah diteluri ditemukan pasang pasangan dua sejoli dengan gerak gerik mencurigakan. Mereka sempat membuang sabu ke semak belukar pinggir jalan saat diperiksa," kata Kasi Humas Polres Bontang IPTU Mandiyono.


Dua hari sebelumnya, polisi juga menahan seorang karyawan swasta di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan dalam giat Operasi Antik Mahakam. Pria berinisial MSY (38) itu tertangkap mengantongi kemasan 1 gram sabu serta uang tunai Rp1.1500.000 saat melintas menggunakan Sepeda Motor di Jalan KS Tubun, Senin (24/10) dini hari.


Lalu pada 23 Oktober 2022, polisi menangkap tiga orang terlibat penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan di dua lokasi yang berbeda. Yakni di Jalan RE. Martadinata (Gapura Selambai), Kelurahan Loktuan, Bontang Utara dan Jalan Poros Bontang Sangatta, RT 14, Desa Teluk Pandan,  Kabupaten Kutai Timur.


Mandiyono menuturkan, tiga tersangka yang diamankan polisi masing-masing pria berinisial S (20), W (19), Y (35) warga Jalan Poros Bontang Sangatta, Desa Teluk Pandan.  Pemudah berinisial S (20) dan W (19) lebih dulu dicokok polisi di depan Gapura Selambai, Kelurahan Loktuan pada pukul 20.30 WITA.


Dari penggerebekan itu polisi menemukan satu poket sabu dari masing-masing tersangka. Kemudian berbekal keterangan kedua pelaku, Tim Gabungan melanjutkan penggerebekan di kediaman Y (35) di Jalan Poros Bontang Sangatta, dan menemukan 34,45 gram sabu milik Y.


Sehingga total barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tiga tersangka yaitu seberat 35,35 gram serta uang tunai sebesar Rp3 juta, satu bong, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor dan tiga unit handphone.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


“Ancaman hukuman,5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Madiyono. (*)