UPDATEINDONESIA.COM- Kasus narkoba yang melibatkan satu keluarga di Bontang Kalimantan Timur menggemparkan publik. Dua anggota keluarga yang terjaring serta seorang pelajar, kini mendekam di tahanan Polres Bontang setelah penggerebekan pada Sabtu (7/9/2024) dini hari.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan pelaku W (32) di kediamannya di Jalan MT Haryono RT, Kelurahan Api Api, Kecamatan Bontang Utara.
Menanggapi laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap W. Dari penggerebekan di rumah W, petugas menemukan tiga kemasan plastik bening berisi kristal putih dengan berat total 2,34 gram.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa W telah menjual sebagai sabu kepada adik iparnya yang berinisial R (16). Yang lebih memprihatinkan dua remaja yang terlibat dalam jaringan ini masih di bawah umur. S (17) saat ini masih duduk di bangku SMA, sedangkan R diketahui telah putus sekolah.
Barang bukti yang diamankan dari R dan S seberat 0,95 gram. Dua remaja belasan tahun tersebut ditangkap asyik mengemas sabu. “Tersangka R ini dikenal sering menjual sabu kepada teman-temannya dan mengumpulkan uang dari mereka untuk membeli narkotika tersebut," ujar Nixon.
Setelah membeli sabu dari W, kedua remaja di bawah umur ini meraciknya menjadi beberapa poket kecil sebelum diserahkan kepada pembeli. Saat penggerebekan, R sempat melemparkan poketan sabu ke tangga, tetapi barang bukti tersebut ditemukan di lantai.
“Selain itu, kami juga menemukan uang tunai sebesar Rp1.145.000 yang dikumpulkan dari para pembeli,” tambahnya.
Kini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (red)