Pengedar dan Kurir Narkotika Diringkus Polisi

share on:
Kawanan pengedar dan kurir narkoba diamankan polisi Bontang

UPDATEINDONESIA.COM- Polisi berhasil meringkus dua pelaku peredaran narkotika berinisial M (26) dan P (29) di Bontang, Jumat (31/05/2024). Penangkapan terhadap tersangka M dilakukan di Jalan Ahmad Yani, RT 06, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara. Sementara pelaku P tertangkap di Jalan S Parman, RT 28, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Kemudian kami melakukan pengintaian," ujar AKP Rihard Nixon.

Setelah melakukan pengintaian, tim Satreskoba mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di pinggir jalan. Tim segera melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram.

"Dalam penggeledahan, kami mendapatkan barang bukti yang dicurigai narkotika jenis sabu seberat 6,90 gram," jelas AKP Rihard Nixon.

Dalam interogasi yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku berinisial M memperoleh sabu tersebut dari P, yang berperan sebagai perantara atau penghubung. Tim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan tersangka P di Jalan S Parman, RT 28, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.

Dari hasil interogasi, tersangka P mengaku bahwa barang haram tersebut milik seorang bandar yang tidak diketahui alamatnya. Saat ini, kedua tersangka masih dalam penyidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.