Pengedar Inisial M di Marangkayu Tertangkap

share on:
Pengedar Berinisial M di Marangkayu Tertangkap

UPDATEINDONESIA.COM – Pria berinisial M (43), warga Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu harus berurusan dengan pihak berwajib setelah kedapatan mengantongi 0,66 gram dan uang tunai sebesar Rp2,9 juta yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu. 

Penangkapan M dilakukan oleh tim gabungan Polres Bontang di Jalan Poros Bontang-Samarinda pada Jumat malam (6/9/2024), tepatnya di Kilometer 24, RT 08, Desa Santan Ulu. Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Richard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas M.

“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan tersangka. Tersangka ditangkap saat memacu sepeda motornya," ujar Nixon.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan M dalam peredaran narkotika. Di antaranya, satu pipet kaca, korek api, uang tunai Rp2.909.000, satu unit handphone Oppo, sedotan putih, dan satu bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,66 gram.

Dari hasil interogasi, M mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang seharga Rp1,5 juta per gram melalui metode transaksi sistem jejak. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa poket kecil untuk dijual kembali.

Nixon menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.  Polisi juga terus berupaya menelusuri jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka untuk memutus mata rantai penyebaran barang haram tersebut. 

“Saat ini, tersangka M mendekam di tahanan Polres Bontang dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Nixon.