UPDATEINDONESIA.COM- Tim Reskrim Polsek Marangkayu yang dipimpin oleh BRIPKA Ambo Tang.BS melaksanakan penggrebekan pesta sabu di salah satu wisma lokalisasi kilometer 24, Desa Santan ulu Kec. Marangkayu Kab.Kukar , Minggu (17/3/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kawasan yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bontang tersebut disambangi personil kepolisian atas laporan unit Opsnal Reskrim Polsek Marangkayu bahwa sedang ada pesta Narkotika, hasilnya terlapor Mulyadi Bin Abu Bakar alias Adi Pokko yang pada saat itu berada di salah satu kamar wisma KM 24 kedapatan sedang mempersiapkan alat hisap sabu.
Setelah di lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 1 poket sabu beserta alat hisap nya. Adi Pokko mengaku membeli barang tersebut dari saudara Anto. Dalam upaya pengembangan kasus menuju rumah Anto di Desa Sebuntal Rt 28 No. 39 Kec. Marangkayu
Pihak kepolisian justru berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni Burhanuddin alias Bure dan Sino Palisu alias Sino, dari tengan tersangka ditemukan 16 Poket Sabu - sabu lengkap beserta alat hisap.
Bure yang saat penangkapan berada di ruang tamu rumah Anto,mengaku barang tersebut adalah milik nya yang akan dijual ke saudara Anto, namun Anto berhasil melarikan diri.
Dengan demikian barang bukti yang berhasil disita pihak kepolisian pada TKP Pertama terdiri dari 1 poket kecil yang di duga berisi Narkotika jenis sabu sabu seberat 0.39 gram, 1 pipet kaca, uang tunai 250.000, 1 korek gas dan 1 unit Handphone. Sementara dari TKP Kedua 16 paket sabu sabu seberat 22.08 gram, 1set bong / alat hisab sabu, 1 dompet warna hitam, 1 unit Handpone merk XIOMI warna hitam, uang tunai 1.770.000 yang diduga hasil penjualan narkotika serta 1 korek gas.
Hingga saat ini kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka Anto dan melakukan pengembangan kasus.
( APL / K.A - Up.Ed)