UPDATEINDONESIA.COM- Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait, mengumumkan keberhasilan mereka dalam membongkar jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa operasi ini masih berlangsung karena Fredy Pratama, yang dianggap sebagai otak di balik jaringan ini, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Thailand.
"Sejak tahun 2020 hingga 2023, telah terdapat 408 laporan polisi dan 884 tersangka yang ditangkap dalam hubungannya dengan jaringan Fredy Pratama. Jaringan ini telah menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran narkotika, dengan Fredy Pratama yang mengendalikannya dari Thailand," ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/9/23).
Kabareskrim menegaskan komitmen Polri dalam memberantas narkoba, dan sindikat ini dikenal karena ketertibannya serta struktur yang terorganisir dengan baik. Mereka juga menggunakan komunikasi rapi melalui aplikasi yang jarang digunakan oleh masyarakat serta berbagai macam rekening bank.
"406 rekening dengan total saldo Rp28,7 miliar telah diblokir oleh penyelidik. Total penyitaan barang bukti mencapai 10,2 ton sabu, dan jumlah narkoba yang masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100-500 Kg secara keseluruhan," lanjutnya.
Dalam upaya memiskinkan para tersangka, penyidik menggunakan pasal TPPU dan menyita sejumlah aset, termasuk yang berada di Thailand yang masih dalam proses penyitaan. Total aset yang disita mencapai sekitar Rp10,5 triliun. Dari 884 tersangka yang telah ditangkap, sembilan di antaranya dikenakan pasal TPPU.
Selain itu, Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK) juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang terkait dengan peredaran narkotika ini sejak tahun 2013 hingga 2023, dan berhasil mendeteksi aliran dana mencapai Rp51 triliun. Rekening senilai Rp45 miliar yang terkait dengan jaringan ini telah dibekukan oleh PPATK.
Jaringan narkoba Fredy Pratama juga melibatkan pasal TPPU, dan total rampasan mencapai Rp10,5 triliun, sementara barang bukti sitaan mencakup 10,2 ton sabu dan 116.346 ekstasi. Dalam pengungkapan kasus ini, terungkap bahwa salah satu yang terlibat dalam jaringan tersebut adalah selebgram Palembang berinisial APS.
Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa APS adalah "Ratu Narkoba" dan penyidik telah menyita sejumlah aset termasuk mobil mewah, perhiasan, barang branded, satu Alfamart, dan empat rumah dari tersangka ini. Kasus ini masih terus dalam pengembangan.
"Awal mula terungkapnya keterlibatan APS berawal dari pemeriksaan suaminya K. Penyidik memeriksa K yang merupakan tahanan kasus narkoba di Nusakambangan untuk melakukan pengembangan.Dia dibawa ke Lampung terus mengaku tersangka APS menikmati hasil penjualan,” jelas Kapolda Lampung dalam konferensi pers tersebut. (*)