Sidang Kedua Gugatan Ma’ruf Effendy Kembali Ditunda

share on:
Ma’ruf Effendy  (kemeja coklat) didampingi kuasa hukum

UPDATEINDONESIA.COM- Sidang kedua gugatan anggota DPRD Bontang Ma'ruf Effendy pasca dipecat sebagai kader PKS kembali ditunda hingga 12 Mei 2022.

Berdasarkan putusan ketua majelis hakim yang dibacakan Hak Lainul Dunggio, penundaan sidang menyusul adanya surat permohonan para tergugat yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.


 

BACA : 

Sidang Perdana Gugatan Ma'ruf Efendi Terancam Batal Digelar Hari Ini

PKS Mangkir Dari Gugatan Mantan Kader


 

Di dalam surat permohonan tersebut, disebutkan para tergugat meminta sidang ditunda hingga 9 Mei 2022. Namun karena terlalu mepet dengan hari lebaran, majelis hakim PN Bontang memutuskan sidang digelar pada 12 Mei 2022.

“Sidang dengan agenda rencana mediasi ditunda hingga 12 Mei 2022,” kata Ketua Majelis PN Bontang, Hak Lainul Dunggio, Senin (25/4/2022) pagi.

Ma'ruf Efendi, kader PKS yang diberhentikan sebagai anggota partai menuntut ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Ia menilai terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pemecatannya sebagai anggota partai.

Nominal tersebut dinilai Ma’ruf, setara dan wajar karena merasa nama baiknya tercemar serta dirugikan harkat dan martabatnya sebagai kader partai dan anggota DPRD. Dalam gugatan ini, Ma’ruf didampingi 18 lawyer atau pengacara.


 

BACA : 

Dipecat PKS, Ma'ruf Efendi Tuntut Ganti Rugi Rp10 M

Ma’ruf Melawan, PKS Bungkam

 

Berdasarkan berkas gugatan Ma’ruf dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2022/PN Bon di PN Bontang, para tergugat dalam perkara ini antara lain, Ketua Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang (Cq Nadlif Ridwan).

Kemudian, Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang (Cq Endasyah), Komisi Penegakan Disiplin Dewan Etik Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bontang (Cq Dudun Solehudin). (*)