UPDATEINDONESIA.COM- Polres Bontang memberikan sanksi kepada tujuh orang personel sepanjang 2022 lantaran terlibat kasus penipuan maupun pelanggaran disiplin. Jumlah tersebut meningkat dari tahun lalu yang hanya satu personel.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan dari semua kasus itu, belum ada yang PTDH. Namun telah melewati sidang disiplin. Dengan rincian untuk pelanggaran pidana terdapat satu personel yang tersangkut kasus penipuan atau penggelapan.
Kemudian enam kasus pelanggaran disiplin meliputi satu orang terjerat narkoba, satu kasus lalai dalam menjaga para tahanan hingga meninggal dunia, berhubungan badan di luar nikah, meninggalkan wilayah tanpa izin, dan percobaan pemerasan kepada keluarga tersangka.
"Hukumannya bervariasi tetapi ada komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) sore.
Yusep menegaskan bahwa semua personel yang terbukti melanggar sudah dijatuhi hukuman dan saat ini mereka sedang menjalaninya. Pun sanksi yang diberikan berupa penempatan di ruangan khusus selama 7-30 hari, mutasi penempatan tugas hingga demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
“Jadi, hanya yang terkena pidana saja menjalankan sidang etik," ucap Yusep. (*)