UPDATEINDONESIA.COM- Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Bontang, dr. Toetoet Pribadi Ekowati, membenarkan bahwa hingga saat ini masih ada masyarakat miskin di Bontang yang belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini disebabkan oleh kriteria yang diatur dalam Permensos No 262/HUK/2022 tentang fakir miskin, di mana sebagian warga dianggap tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Pemerintah Kota Bontang menanyakan hal ini. Dr. Toetoek menjelaskan, meskipun aturan tersebut berlaku secara global di seluruh Indonesia, kriteria tersebut dianggap kurang relevan jika diterapkan secara menyeluruh di daerah seperti Bontang.
Menurutnya, Bontang memiliki kearifan lokal dan kondisi sosial ekonomi yang berbeda dengan daerah lain, sehingga perlu ada regulasi khusus yang lebih spesifik untuk mengakomodir warga miskin yang belum terdata.
“Bontang memiliki nilai jual yang bisa saja berbeda dengan daerah lain. Karena itu, perlu ada regulasi mengenai kriteria kemiskinan di daerah, sehingga warga miskin yang tidak terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) bisa diakomodir melalui APBD," ujar dr. Toetoet dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Dinas Sosial Bontang telah melakukan konsultasi dengan Pusat Data dan Informasi Kemensos untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Hasilnya, pemerintah pusat memberikan lampu hijau bagi Bontang untuk berinovasi dengan menyusun kriteria kemiskinan daerah melalui Surat Keputusan (SK) Walikota.
"Alhamdulillah, komitmen pemerintah Kota Bontang sangat kuat dalam upaya pengentasan kemiskinan. Kami sedang menyiapkan regulasi yang akan mengakomodir semua masyarakat miskin yang belum terdata di DTKS agar mereka juga mendapatkan bantun," tegasnya.
Dr Toetoet menegaskan bahwa langkah ini mendapat dukungan penuh dari Pemkot Bontang, yang ingin memastikan tidak ada warga miskin yang terabaikan. Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pengentasan kemiskinan di Bontang dan menjamin kesejahteraan bagi seluruh warganya.
"Ini bukan hanya tentang mengatasi kemiskinan secara administratif, tetapi juga memberikan keadilan sosial bagi mereka yang selama ini belum tersentuh bantuan," tutupnya. (red)