UPDATEINDONESIA.COM- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim melaporkan penerimaan zakat, infaq dan shadaqah tahun 2022 sebesar Rp8,7 miliar. Angka tersebut meningkatkan dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp6,8 miliar.
Ketua Baznas Kaltim Ahmad Nabhan menjelaskan peningkatan penerimaan zakat, infag dan shadagah tahun lalu disebabkan oleh tren kasus pandemi Covid-19 yang terus melandai.
"Harapan kita penerimaan zakat tahun ini terus meningkat seiring dengan berakhirnya Covid-19," ujar Nabhan, seperti duktip kaltimprov.go.id, Selasa (3/1/2023).
Seiring dengan peningkatan itu, kata dia, otomatis semakin banyak manfaat yang bisa disalurkan kepada warga kurang mampu. Sekaligus membantu upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan.
"Tahun lalu, Baznas telah menyalurkan Rp540 juta dana zakat untuk membantu 400 anak penderita stunting di Kaltim. Begitupun rencana tahun ini, " tutur Nabhan.
Pun zakat yang diterima dari semua UPZ harus lebih dulu diserahkan ke Baznas pusat untuk didata ke dalam Sistem Informasi Manajemen Baznas (Simba). Kemudian dibuatkan bukti setoran zakat.
"UPZ tidak boleh menahan uang yang disetorkan oleh para muzakki. Setiap bulan harus disetorkan. Bukan dua, tiga bulan baru disetor. Setelah itu, silakan UPZ dibuat program kerja, maka dana zakat akan dikembalikan sesuai jumlah usulah,” pungkasnya.
Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan zakat, Baznas melakukan dua kali audit, yakni audit dari kantor akuntan publik dan audit syariah. "Jadi, tidak hanya harus benar dalam penyaluran dan pengumpulan zakatnya, tapi juga harus benar secara syariah," tegas Nabhan.
Merespon itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni berencana mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tentunya menggandeng Basnas Kaltim untuk memberikan pemahaman.
Bukan hanya zakat tahunan atau zakat fitrah, melainkan juga zakat profesi yang disetor setiap bulan lewat satu pintu melalui Baznas Provinsi Kaltim. Sehingga kedepan diharapkan tidak ada lagi pegawai menyalurkan zakat profesi diluar UPZ yang telah dibentuk.
"Isu ini akan kami komunikasikan saat rapat dengan perangkat daerah. Agar ada kewajiban dari masing-masing kepala perangkat daerah mengaktivasi kembali UPZ,” bener Sri Wahyuni. (*)