Usman Alias Sambago, Pemilik 15 Bungkus Sabu Di Tanjung Laut Indah Ditangkap Polisi

share on:
Pemilik 15 bungkus sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah Bontang Selatan ditangkap polisi

UPDATEINDONESIA.COM- Polisi menangkap Usman Alias Sambago (38), pemilik 15 bungkus narkotika jenis sabu sabu di Jalan Ikan Tuna RT 11 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kalimantan Timur, Rabu (8/9/2021), sekira pukul 12.00 WITA.

Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono mengungkapkan selain barang bukti (BB) 15 bungkus narkotika, polisi juga menemukan sejumlah alat hisap sabu saat menggerebek di kediaman pelaku.

Meliputi 1 buah kotak permen warna bening, 1 korek gas, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah Hp merk Samsung warna biru, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah.Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar tidur tersangka.

“Pelaku Usman Alias Sambago (38) mengakui semua barang bukti tersebut sebagai miliknya,” tutur Suyono.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Bontang untuk penyelidikan. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)