Video Eksklusif : Punya NPWP Belum Tentu Wajib Pajak!

share on:

Hingga pertengahan Desember 2022, realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang melampaui target atau tumbuh sekitar 0,16 persen dari target tahun lalu, yakni Rp2,5 triliun lebih. Penyumbang tertinggi adalah pajak penghasilan karyawan, disusul PBB sektor pertambangan batubara dan perkebunan kelapa sawit. 

“Karyawan atau wajib pajak orang pribadi yang telah memiliki NPWP dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau 54 juta setahun tidak kena pajak. Namun tetap wajib lapor SPT tahunan meskipun status nihil,” tutur Kepala KPP Pratama Bontang, Hanis Purwanto.