UPDATEINDONESIA.COM - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Raking, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI yang menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta.
Raking menilai bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan secara matang sebelum menaikkan biaya haji. Ia juga menyayangkan langkah yang diambil oleh Komisi VIII DPR RI, yang seharusnya menjadi jembatan bagi masyarakat.
"Tidak setuju saya sebenarnya (BPIH naik). Mereka (DPR) seharusnya menjadi jembatan masyarakat. Tapi malah menyepakati," ucap Raking dengan tegas.
Pada tahun sebelumnya, BPIH 2023 telah mencapai Rp90 juta, dengan kewajiban pelunasan sebesar 55,3 persen atau Rp49,81 juta. Sementara BPIH 2024 mencapai Rp93,4 juta, dengan pelunasan 60 persen atau Rp56.046.172.
Raking mengkhawatirkan bahwa kenaikan ini akan memberatkan jemaah yang kurang mampu. Ia menegaskan bahwa pemerintah seharusnya mempertimbangkan nasib jemaah yang kurang mampu sebelum mengambil keputusan.
"Pasti nambah, kan mereka setoran pelunasan haji. Kalau yang mampu enak pasti sudah ada persiapan dan punya tabungan. Kalau yang kurang mampu ini bagaimana nasib mereka, kan kasihan," tambah Raking. (adv)