UPDATINDONESIA.COM- Pandemi virus Corona atau Covid-19 kian menjelma menjadi ancaman global. Korban meninggal dunia akibat virus ini terus bertambah di negara terjangkit, tak terkecuali di Indonesia.
Tak mau mengambil risiko, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bontang berlakukan sidang online. "Sudah diterapkan sejak 30 Maret 2020. Namun hanya untuk perkara pidana, perdata belum," kata Humas PN Bontang Parlin Mangatas Bonatoa kepada wartawan, Senin (6/4) pagi.
Regulasi ini merujuk pada Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 379/DJU/PS.OO/3/2020 tentang penerapan persidangan perkara pidana jarak jauh. Dalam surat tersebut, Dirjen memberikan izin untuk menggelar persidangan secara online atau video conference.
"Teknis persidangan pun tetap berjalan seperti biasa. Namun tidak tatap muka, melainkan melalui video daring. Hukum acara juga tetap dipatuhi, seperti menghadirkan majelis hakim, jaksa penuntut umum, maupun saksi di ruang sidang, kecuali terdakwa," ujar Parlin Mangatas.
Persidangan jarak jauh ini bakal dilakukan sepanjang masa darurat Covid-19. Selain itu, jadwal peradilan juga dipadatkan menjadi dua hari setiap pekan. Sidang hanya digelar Senin dan Selasa," ungkap Parlin Mangatas. Hari selanjutnya dikosongkan karena pegawai sedang mengikuti aturan work from home (WFH). Kecuali Ketua, Wakil ketua, Panitera, dan Sekretaris.
Selain jadwal sidang, pihak PN Bontang juga membatasi jumlah pengunjung sebagai upaya Physical Distance. Jika sebelumnya pengunjung bisa sampai belasan, sekarang batas maksimal hanya sekitar 7 orang.
"Pengunjung tetap diperkenankan memakai masker, jarak juga dibatasi untuk menghindari penularan Covid-19," ucapnya. Kendala paling rentan yakni akses internet lemot, listrik padam, dan mendatangkan saksi dari luar kota. (rus).