UPDATEINDONESIA.COM- VF (20) tak berkilah saat ditangkap polisi. Spesialis pembobol rumah kosong itu dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang bersama opsnal Polsek Bontang Utara, Sabtu (4/4) malam.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat mengatakan, pemuda asal Guntung itu terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Markisa RT 33, BTN PKT, Kelurahan Belimbing Bontang Barat.
"Pelaku beraksi saat penghuni kontrakan dinas ke luar kota," ujar Makhfud Hidayat, Ahad (5/4) siang.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku mencongkel jendela dan masuk menjarah barang berharaga milik korban. Barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku antara lain kompor gas, kasur busa, kipas angin, panci presto, magic com, tv, hingga drum plastik.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp16 juta," beber Makhfud Hidayat.
Kepada petugas, VF (20) mengaku sudah lama mengintai rumah korban. Sadar rumah itu kosong ditinggal penghuninya. Ia pun menyusun rencana untuk membobol rumah korban.
Barang-barang curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sisanya digunakan untuk melunasi hutang. "Rupanya pelaku punya hutang senilai Rp700 ribu," tambah Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja S.
Kini pelaku dan barang bukti (BB) digelandang ke Polres Bontang. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana pencurian. "Ancamannya minimal 7 tahun penjara," tegas Probo Suja.