UPDATINDONESIA.COM- Tohap Silaban, pelaku penyerangan anggota PJR Ditlantas Polda Metro Jaya terancam pasal berlapis.
Pasalnya, selain tidak kooperatif saat ditilang, ia juga terbukti membawa senjata tajam, berupa pisau dan tesser.
"Benda itu ia gunakan untuk membela diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (9/2).
Sebelumnya, aksi Tohap Silaban mengintimidasi petugas PJR bernama Bripka Rudy Rustam terekam video amatir berdurasi 00.50 detik viral di media sosial.
Peristiwa itu berlangsung di gerbang Tol Angke II, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (7/2/2020).
Dalam rekaman video tersebut, Tohap yang memarkir kendaraannya di bahu jalan tak terima ditilang karena merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
Pria berkacamata tersebut lantas mengintimidasi dengan mengancam dan berusaha mencekik leher Bripka Rudy Rustam yang hendak menulis surat tilang.
Tak terima dengan perlakuan pria berkacamata tersebut, Bripka Rudy kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Tak berselang lama, Tohab diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di salah satu cafe di Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Tohab dijerat Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara setahun empat bulan lantaran melanggar aturan lalu lintas dengan berhenti di bahu jalan tol.
"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No 12 tahun 1951 lantaran kedapatan memiliki senjata tajam pisau dan tesser, sejenis senjata sengat listrik. Dari kejadian itu, tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun," terang Kombes Pol Yusri. (**/rus)
sumber - sindownews.com