Pasutri Jambret Nyaris Diamuk Warga, Beruntung Sang Istri Sedang Hamil

share on:
Tersangka Jambret YHN (tengah Baju hijau) diapit Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan dan Polres Bontang

UPDATEINDONESIA.COM- Jajaran Kepolisian Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan Jambret yang merupakan pasangan suami istri, Minggu (14/10) sore.

Kapolsek Bontang Selatan IPTU Yurizka menjelaskan kedua pasutri ini diamankan ketika aksinya digagalkan oleh warga di wilayah Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. mirisnya, saat tertangkap pelaku wanita diketahui sedang hamil empat bulan.

“Sebelum digiring ke Polsek Bontang Selatan, pelaku berinisial YHN dan NA ditangkap warga dan nyaris diamuk karena ketahuan membawa kabur barang dari dasbor motor milik korban. Beruntung warga masih merasa iba lantaran NA saat itu sedang hamil empat bulan,” kata Iptu Yurizka dalam press kompresnya, Senin (15/10) sore.

Ditambahkan Yurizka, dari hasil penyelidikan kepolisian, pasutri warga Kelurahan Berbas Bontang Selatan itu telah berhasil menjarah pada 10 lokasi berbeda di Bontang.

“Sepuluh TKP ini beragam, ada yang Bontang Utara, dan Barat, tetapi kebanyakan dilakukan untuk Bontang Selatan. Parahnya NA Istri dari YHN kerap dipaksa untuk ikut untuk menjambret walaupun dalam kondisi hamil,” pungkas Yurizka.

Sementara itu, tersangka YHN mengakui aksi menjambret sudah dilakoni sejak tiga bulan terakhir. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya setiap hari, apalagi sang Istri sedang hamil.

“Alasannya faktor ekonomi karena saya sudah tiga bulan tidak bekerja. Meskipun awal saya tidak sengaja mengambil Hp dan dompet di depan Colombus namun lama-lama ketagihan,” tutur YHN saat ditemui di ruang tahanan Polsek Bontang Selatan.

Adapun barang bukti hasil jambretan YHN bersama NA meliputi sejumlah dompet berisi uang tunai jutaan rupiah dan dua unit handphone. Selain itu satu unit sepeda motor Mio yang digunakan pelaku turut diamankan aparat. Kini keduanya harus meringkuk dibalik tahanan jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Terkait sembilan TKP masih dilakukan penelusuran untuk memperkuat alat bukti,” tutup Yurizka.