UPDATEINDONESIA.COM- Polres Bontang telah mengungkap lima perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2022 dengan total estimasi kerugian negara senilai Rp2.208.916.332.
Lima perkara korupsi tersebut, meliputi pengadaan pembebasan lahan bandara Bontang tahun 2012 menggunakan APBD dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp5.256.958.100. Sedangkan yang baru dikembalikan ke kas negara adalah Rp10 juta.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan dana desa di Sambera Baru, Kabupaten Kukar periode 2018-2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1.250.833.960. Sementara yang kembalikan ke kas negara baru Rp370. 071.500.
Berikutnya, proyek pengadaan Reserved Osmosis di Pulau Gusung menggunakan APBD Bontang tahun 2020 dengan total estimasi kerugian negara sebesar Rp32.527.000 dan telah dikembalikan ke kas negara.
Kemudian, dugaan penyalahgunaan dana Bosda dan Bansos SMA Negeri 3 Bontang dengan total estimasi kerugian negara mencapai Rp109.811.795, juga sudah dikembalikan ke kas negara.
Terakhir, dugaan markup pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Bontang periode 2019-2020. Dalam perkara ini, estimasi kerugian negara adalah Rp289.785.477 yang bersumber dari APBD dan kontraktor telah mengembalikan ke kas negara.
"Karena keseluruhan kasus ini masih lidik, maka otomatis belum ada tersangka," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya saat konprensi pers akhir tahun, Jumat (30/12/2022) sore.
Sesuai arahan Kapolri, kata Yusep, yang paling diutamakan dalam penanganan perkara korupsi adalah pengembalian kerugian negara. Setelah itu, kasus bisa dihentikan. (*)